|

Agar Kasus Ruyati Tidak Terulang, Perbaiki Sistem Rekruitmen TKI


foto: Tahlilan Ruyati di depan Istana

Jakarta - Eksekusi mati yang diterima Ruyati menjadi sebuah kenyataan pahit. Pemerintah diminta memperbaiki sistem perekrutan supaya eksekusi mati tidak kembali terulang. Pihak swasta perekrut TKI juga diminta membekali calon TKI dengan bahasa dan ketrampilan yang baik.

"Perusahaan perekrut TKI yang berjumlah hampir 600 perusahaan, wajib hukumnya memberikan bekal bahasa, sumber daya manusia, serta ketrampilan melayani orang dengan baik.Tidak ada lagi keluhan majikan yang mengaku jengkel kepada TKI/TKW kita. Tidak ada lagi istilah majikan menyiksa pembantu asal Indonesia hanya gara-gara salah paham bahasa dan persepsi," kata koordinator Indonesian Crime Analyst Forum, Mustofa B. Nahrawardaya dalam release media yang diterima detikcom, Senin (20/6/2011) malam.

Selain itu, pemerintah diminta meninjau ulang Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi soal TKI. Mustofa mendesak pemerintah memastikan MoU tersebut berpihak kepada para TKI.

"Jangan-jangan, penyiksaan yang terjadi di dalam rumah oleh majikan kepada pembantu asal Indonesia, terjadi justru karena MOU tersebut. Majikan tidak bisa memecat begitu saja terhadap pembantu asal Indonesia, karena terkait MOU/aturan yang telah disepakati. Akibatnya, pembantu tidak bisa juga mengundurkan diri ketika terjadi kekerasan oleh majikan, dan sebaliknya, majikan juga tidak bisa memutus kerja pembantu karena terikat perjanjian," tandas Mustofa.

Ruyati dipancung setelah pengadilan Arab Saudi memvonis TKI asal Bekasi itu bersalah dengan membunuh majikannya, Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging. Pada pengadilan tingkat pertama, Ruyati dijatuhi hukum qishas (hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh).

Keputusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung Arab Saudi. Ruyati dipancung 18 Juni lalu dan jenazah langsung dimakamkan.

Posted by Dwi Nurhayati on 14.57. Dwi Nurhayati , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response